Ramai Isu Wakaf Uang Masuk Kas Negara, Sri Mulyani Kutip Surat Al-Hujurat

Sabtu 30-01-2021,07:17 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

 

“Kami sampaikan betul bahwa sesuai dengan aturan dan kaidah yang ada di perwakafan, uang wakaf itu masuknya tidak ke mana-mana, masuknya tentu ke nazhir. Jadi kami ingin menegaskan betul, jangan disalahartikan, tidak ada sepeserpun yang namanya uang wakaf dari para wakif itu yang masuk ke pemerintahan, dalam hal ini masuk ke kas negara atau masuk di Kementerian Keuangan. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Nuh, dilansir situs resmi BWI.

 

M Nuh menjelaskan, berbeda dengan zakat, infaq, dan sedekah, dana wakaf harus tetap utuh dan baru dapat digunakan sesuai untuk peruntukannya.

 

Apabila dana tersebut sudah menghasilkan setelah dikelola oleh nazhir. Ia menyebutkan sejumlah nazhir yang sudah populer di masyarakat selain BWI sendiri yaitu Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lembaga Amil Zakat Infak Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU), Lazismu, dan lain sebagainya.

 

\"Jadi yang bedakan wakaf dengan zakat, infaq, dan sedekah, kalau zakat infaq sedekah begitu uang diterima boleh langsung dibagikan ke penerima manfaat. Tapi kalau wakaf tidak boleh, harus diolah uangnya, hasilnya baru boleh dipakai,” kata Nuh. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait