PASANGAN suami istri mengaku diperas anggota polisi usai mengembalikan HP yang mereka temukan. Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah tudingan ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa kasus pencurian handphone di mal Suzuya itu dilaporkan oleh korbannya yang bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.
\"Dalam perkara ini, Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.
Baca Juga: Menemukan HP, Niat Mengembalikan, Pasutri Dipaksa Mengaku Mencuri, Diperas Oknum Polisi Rp35 Juta
Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,\" ujarnya, seperti dilansir Tribun Medan, Minggu (31/1/2021).
Lebih lanjut dikatakan Kombes Hadi, dari hasil penyelidikan, setelah mengambil handphone milik korban berselang hanya empat menit pasangan suami istri (pelaku) langsung meninggalkan mal Suzuya.
\"Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam mal Suzuya. Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya,\" ungkapnya.
Hal tersebut sambungnya berdasarkan keterangan pihak mal Suzuya yang mana telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone.
Tidak hanya itu, Hadi juga menyoroti tudingan kalau dalam kasus dugaan pencurian HP, pihak Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.