Guru Non Muslim Ditempatkan di MAN, Ini Jawaban Kemenag

Senin 01-02-2021,13:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

ETI Kurniawati menjadi guru non muslim yang ditempatkan di MAN Tana Toraja. Pengajar geografi itu, merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima surat keputusan (SK) penempatan.

Analis Kepegawaian Kemenag Sulawesi Utara, Andi Syaifullah menerangkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30.

Baca Juga: Eti Kurniawati, Guru MAN yang Tak Pakai Jilbab, Pilih Rok Panjang, Begini Kisahnya

PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA nomor 66 tahun 2016. Di mana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhna Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama Islam.

Selain itu, penempatan Eti Kurniawati di MAN karena dia tidak mengajar agama, melainkan mata pelajaran umum yakni geofrafi.

Baca Juga: Geng Motor Bentrok di Bojongnegara Ciledug, Bawa Samurai dan Pistol Air Soft

\"Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama di mana Islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya,\" tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait