8 Terangka Asabri Masuk Bui

Selasa 02-02-2021,18:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Para tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.

“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (1/2).

Dari delapan tersangka, dua di antaranya merupakan bekas Direktur Utama PT Asabri yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR) dan Sonny Widjaja (SW).

Sementara, untuk enam tersangka lainnya antara lain Bachtiar Effendi (BE) selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; Hari Setiono (HS) selaku Direktur PT Asabri; Ilham W. Siregar (IWS) selaku Kadiv Investasi PT Asabri; Lukman Purnomosidi (LP) Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).

Leonard menjelaskan, pihak-pihak tersebut ditetapkan tersangka seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya tindak pidana sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Leonard.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, ADR langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. ADR tampak sudah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.

Selain ADR, tersangka Asabri lain juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

“Ditahan terpisah. Untuk ARD dan SW di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan BE, HS, IW, dan LP di Rumah Tahanan di Tangerang. Adapun untuk BT dan HH sudah ditahan lantaran telah menjalani kasus sebelumnya (Jiwasraya),\" ucap Leonard.

Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.

Kerugian keuangan negara yang ditaksir oleh BPK dalam perkara Asabri ini mencapai Rp 23 triliun. “Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58,” katanya.

Mereka disangkakan Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, Handika Honggowongso menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan mendadak. Hal itu dilakukan penyidik Kejaksaan Agung secara spontan tanpa ada informasi terlebih dahulu.

Tags :
Kategori :

Terkait