Insentif Tenaga Kesehatan Jangan Disunat

Sabtu 06-02-2021,06:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Rencana pemangkasan insentif bagi dan santunan kematian bagi tenaga medis belum diputuskan. Saat ini, masih sama dengan tahun lalu. Soal keputusan tersebut, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani membentah adanya kabar jika tenaga medis akan dipotong 50 persen. Ia menegaskan, jika saat ini belum ada perubahan besaran insentif bagi tenaga kesehatan. Ia memastikan besaran insentif masa sama dengan tahun lalu.

Menurutnya, berlakunya APBN 2021 terkait besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan harus ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara.

Ia memastikan pemerintah akan konsisten mengutamakan dan mendukung tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.

Ia melanjutkan, saat ini masih dalam tahap konsolidasi dan melakukan review dengan pihak Kementerian Kesehatan soal besaran insentif. “Dari tahap itu kebijakan update-nya belum ditetapkan. Kami tegaskan insentif nakes awal tahun, akan kami jaga seperti di 2020,” bebernya.

Tags :
Kategori :

Terkait