Segerakan Penerbitan Pergub Pesantren

Minggu 07-02-2021,01:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyegerakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Pesantren sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Perda Pesantren). Hal itu dilakukan agar Perda Pesantren dapat segera diimplementasikan.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan membuat organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan dari pondok pesantren (ponpes) yang ada di Jabar. Organisasi ini diharapkan menjadi mitra Pemda Provinsi Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.

\"Di sini, forum-forum pondok pesantren diharapkan berperan untuk mengimplementasikan perda yang sudah disahkan ini,\" kata Kang Uu dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/2).

Ia menyebutkan, Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes). Khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler. Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki institusi pendidikan formal.

\"Terutama pondok pesantren salafiyah. Karena kalau yang sudah punya sekolahan (modern) ada bantuan-bantuan, ada yang menginduk ke Dinas Pendidikan, ada juga ke Kementerian Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial,\" ucapnya.

Kang Uu menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur\'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya. 

Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.

2

Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang. (kmg/hms jbr)

Tags :
Kategori :

Terkait