Sanksi Menolak Vaksin Covid-19: Penundaan Bansos hingga Denda

Minggu 14-02-2021,11:24 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksin. Dalam Perpres ini diatur sanksi bila ada warga yang menolak divaksinasi COVID 19.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres.

Pada ayat 4 disebutkan bahwa: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Pada pasal 13 Bdisebutkan bahwa: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Perpres Jokowi ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.

Perpres tersebut dapat diunduh di sini. (yud)

Baca Juga:

Tags :
Kategori :

Terkait