CIREBON - Kasus pesta seks dan miras yang diduga berujung pemerkosaan membuat geger masyarakat Desa Palimanan Barat, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dari kejadian ini, seorang tersangka meninggal dunia. Termasuk korban.
Sejauh ini, dari hasil penyelidikan Polresta Cirebon telah terungkap sejumlah fakta dari kejadian ini.
- Minum Miras Dioplos Minuman Berenergi
Pesta miras ini diawali dari lima orang yang menenggak minuman keras jenis ciu dioplos minuman berenergi itu. Yakni, RO (31), MAS (32), AJ (24), AN (16) dan MA (15). Pesta minuman keras itu berlangsung di rumah RO.
RO diketahui membeli miras jenis ciu ukuran besar dengan harga Rp30 ribu.
Berdasarkan keterangan pelaku di ekspos Polresta Cirebon, mereka mulai menenggak miras pada 4 Februari malam hari.
Sekitar pukul 03.00, 5 Februari 2021, diduga terjadi tindakan pemerkosaan oleh RO di dapur rumah. Rupanya, tindakan ini tidak berhenti di situ. MA terus digilir oleh tiga pelaku yakni MAS, AJ, dan AN.
- Digerebek Warga
Warga setempat resah dengan kelakuan para pemuda ini. Mereka kemudian melakukan penggerebekan pada 5 Februari. Lalu membubarkan kumpul-kumpul para pemuda ini, di rumah RO.
Mereka kemudian dibubarkan dan pulang ke rumah masing-masing. Korban MA yang merupakan warga Desa Selangit, Kecamatan Klangenan, dibawa tersangka AN.
Dalam kondisi tidak sadar, MA dititipkan ke rumah teman berinisial DW. Mulanya, MA dikira masih tidak sadar karena mabuk berat. Namun ternyata ia tak kunjung bangun dan diketahui telah meninggal dunia.
Baca Juga:
- Bupati Janji Tahun Ini Diperbaiki
- Pencuri Burung Digagalkan Warga di Pegambiran, Aksinya Terekam CCTV
- Fukushima Diguncang Gempa 7,3 SR, 95 Ribu Rumah Padam Listrik
- Putri Paku Buwono XII Terkunci di Dalam Keraton Sejak Kamis
- Janda Ini Hamil Tanpa Hubungan Seks, Katanya Ada Angin Masuk ke Kemaluan