Pelaku Jambret Hp di Lampu Merah Kota Cirebon Tertangkap

Senin 15-02-2021,19:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap Polres Cirebon Kota. Mereka kerap beraksi dan melakukan jambret Hp di lampu merah.

Kedua tersangka adalah Badrun dan Santoso. Mereka dihadirkan dalam ekspos di Polres Cirebon Kota.

“Pencurian dan kekerasan, mengikuti korban di lampu merah kemudian mengambil secara paksa hp korbannya,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKPB Imron Ernawan, kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Modus tersangka, kata kapolres, biasanya mengintai korbannya secara acak. Kemudian setelah melihat ada peluang biasanya beraksi dan merebut barang bawaan korbannya.

Pada kasus terakhir sebelum tertangkap, barang curian telah berhasil dibawa lari. Namun korban melakukan perlawanan.

Tak tinggal diam, pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya. “Pelaku sudah sering beroperasi di Kota Cirebon,” tutur kapolres.

Diungkapkan dia, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah telepon selular. Kapolres mengingatkan kepada siapapun yang melakukan kejahatan di Kota Cirebon akan ditindak tegas oleh aparat.

Baca Juga:

Tags :
Kategori :

Terkait