Kemudahan UU Ciptaker Belum Terasa, Pemerintah Harus Kebut Aturan Ini

Selasa 16-02-2021,14:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah diresmikan lima bulan lalu. Namun, aturan sapu jagat itu sampai saat ini belum dirasakan oleh para pelaku usaha.

Hal ini karena sampai saat ini aturan turunan UU Ciptaker masih digodok pemerintah. Pemerintah sendiri menargetkan aturan turunan UU Cipataker akan rampung pada Februari ini.

“Pemerintah harus fokus untuk memperecepat aturan turunan UU Ciptaker. Agar implementasi bisa segera dilakukan,” ujar Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia, Kadin Indonesia, Achmad Widjaja kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (15/2).

Ia sendiri menyambut baik UU Ciptaker. Ia berharap ke depan tidak ada lagi keributan ihwal penolakan UU tersebut. Sehingga semua pasal dalam UU Cipatker bisa dijalankan dengan oleh buruh maupun pengusaha.

Baca juga:

Kasus Kakak Bunuh Adik di Tengah Tani Diungkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Desa Panongan Layak Jadi Percontohan Fasilitas Pelayanan Publik

2

“Implementasi semua UU itu semua sudah tercatat sebagai pelaksana, jadi buat kita adalah payung hukum selama tidak ada perselisihan berarti tidak ada masalah. Selama ada perselisihan kembali lagi kan ke pasal musyawarah mufakat,” kat Achmad.

Tags :
Kategori :

Terkait