BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan usulan pembentukan pemekaran Kabupaten Indramayu Barat dan Bogor Timur ke DPRD.
Usulan itu disampaikan dalam surat 373/OD.04.02/PEM.OTDA tertanggal 22 Januari 2021.
\"Menindaklanjuti aspirasi pembentukan/pemekaran daerah di Jawa Barat dan untuk mendukung RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah telah menerima dua usulan dari Daerah Induk untuk pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB),\" tulis Ridwan Kamil dalam surat.
Beserta surat tersebut juga dilampirkan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Administrasi yang telah disesuaikan dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan CDPOB Kabupaten Indramayu Barat.
\"Sehubungan dengan hal tersebut, kami usulkan kedua daerah dimaksud untuk dilakukan pembahasan di DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai dasar persetujuan bersama pembentukan CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat antara Ketua DPRD Provinsi dengan Gubernur untuk melengkapi persyaratan administrasi pengusulan kepada pemerintah,\" bunyi alinea kedua surat tersebut.
Dua CDPOB ini menyusul, tiga daerah CDPOB lainnya yang telah disahkan pada rapat paripurna 4 Desember lalu, yakni Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan. Ketiga CDPOB itu kini telah diusulkan dan dikaji pemerintah pusat.
Saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Bogor mencapai 5,7 juta jiwa, sedangkan Kabupaten Indramayu sebanyak 1,7 juta jiwa. (kho)
Baca Juga:
- Geng Motor Beraksi di Kuningan, tanpa Alasan Serang Warga di Stadion Mashud
- Lihat Nih! Mobil Hasil Curian di Cirebon sampai Jakarta, Pelakunya Warga Dukupuntang dan Indramayu
- Viral Korban Gusuran Mendadak Jadi Miliarder, Langsung Borong Ratusan Mobil