Gila, Napi Miliki 436 Kg Sabu, Kok Bisa

Kamis 18-02-2021,16:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 436,30 kg di Kepulauan Seribu, Jakarta. Ternyata sabu tersebut milik seorang narapidana yang mendekam di sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan pihaknya bersama aparat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan petugas Lapas Kelas IIB Slawi, Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat internasional peredaran narkotika. Narkotika jenis sabu seberat 436 Kg berhasil diamankan di Kepulauan Seribu, Jakarta pada Sabtu (6/2).

“BNN berhasil menyita 436,30 kg sabu yang disinyalir melibatkan jaringan internasional,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Diterangkan Petrus Golose, pengungkapan berawal ketika pihaknya menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Seribu. Info tersebut kemudian dikembangan dengan melakukan operasi.

“Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan tiga tersangka di sebuah rumah tinggal di daerah Pulau Untung Jawa. Tidak tersangka tersebut, dua wanita berinisial SH dan MG, serta seorang pria berinisial MUL,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti berupa 21 bungkus berisi 433 wadah plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 436,30 kg. Hasil pemeriksaan para tersangka, sabu sebanyak itu dimiliki dan dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kelas IIB, Slawi, Jawa Tengah, berinisial DA alias Alex.

Tags :
Kategori :

Terkait