CIREBON - Para pelaku tawuran di Arjawinangun masih diproses. Dari 11 orang tersangka, 1 orang dinyatakan tidak bersalah.
Karena tidak ada di lokasi kejadian saat peristiwa tawuran terjadi. Dia berinisial RA (15) warga Kabupaten Indramayu.
Jadi, total 10 orang yang kini diproses. Di antaranya, 8 tersangka masuk kategori di bawah umur. Sementara 2 tersangka lainnya masuk kategori dewasa.
Proses lidiknya harus dipisah. Yang dewasa akan diproses seperti kasus pada umumnya. Sementara yang di bawah umur lewat peradilan anak.
“Yang di bawah umur nanti proses peradilan anak. Prosesnya akan cepat, tidak seperti peradilan biasanya. Sekarang sedang dikoordinasikan dengan kejaksaan. Akan dilimpahkan berkasnya,\" terang Kapolsek Arjawinangun Kompol Nana Ruhiana yang disampaikan Kanit Reskrim Ipda Harmoko, kemarin.
Selain itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Arjawinangun juga berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas). Tujuannya untuk dilakukan pendampingan kepada tersangka yang masi di bawah umur.
“Kami juga koordinasi dengan dinas sosial untuk ikut melakukan pendampingan,” kata Harmoko.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi tawuran dengan saling bacok-bacokan itu di by pass Arjawinangun. Tepatnya di wilayah Kebonturi, Arjawinangun, Minggu dini hari (14/2). Mereka yang diamankan berinisial RD, IA, AM, RA, SF, IU, MS, IS, MN, MD. Rata-rata dari Kecamatan Gegesik dan Arjawinangun.
Sementara korban luka inisial AK (14). Dua jarinya putus karena disabet dengan samurai. Korban lainnya pria berinisial BY yang mengalami luka bacok di bagian punggung.
Peperangan antarkelompok ini berawal ketika salah satu anggota kelompok berinisial AC mengajak kelompok JM untuk melakukan tawuran. Provokasi itu ditanggapi oleh kelompok JM. Tim JM memenuhi panggilan tawuran Rupanya, kelompok AC sudah mempersiapkannya.
Mereka dengan jumlah puluhan orang sudah siap-siap di lokasi. Saat kelompok JM datang, kelompok AC langsung menyerang. Kelompok JM dilempari batu dan dikejar.
AK yang paling belakang melarikan diri kena sasaran. Pelaku yang berinisial RD menyabetkan senjata tajam (sajam) jenis samurai ke AK. Akibatnya, korban mengalami luka di jari. Putus dua jari.
Sementara pelaku IA menyabetkan celurit kepada BY. Sehingga BY mengalami luka di bagian punggung.
“Korban luka ada dua orang. AK jarinya sampai putus dan BY luka bacok di punggung,” kata Kapolsek Arjawinangun Kompol R Nana Ruhiana. (cep)