Selama masa pandemi Covid-19, lanjutnya, pengoperasian RTH Jatibarang dibatasi sesuai dengan surat dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Nomor 300/29/Trantib tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pengoperasian RTH dibatasai, maksimal pukul 21.00 WIB. Sedang hari Jumat dan Sabtu hingga pukul 18.00 WIB,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun koran ini, program pembangunan alun-alun Jatibarang Kabupaten Indramayu, yang digagas Gubernur Jawa Barat, HM Ridwan Kamil ini meliputi lima zona.
Pertama adalah main plaza, terdiri dari pembangunan menara (jam) dan taman air (air mancur). Kemudian zona kedua adalah arkade atau sarana pendukung seperti musala, toilet dan lainnya.
Zona ketiga adalah parkir dan pedestarian. Zona keempat pembangunan zona rekreasi, meliputi play ground, area pertunjukan, ruang aktivitas (diorama), dan zona kelima pembangunan ruang terbuka hijau (RTH). (oni)