Hari Ini, PNS Kerja Lagi

Senin 12-08-2013,10:10 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Tim BK-Diklat Pantau Absensi   KEJAKSAN– Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Cirebon diwajibkan kembali aktif bekerja pada hari ini, Senin (12/8). Berdasarkan ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, PNS yang terlambat akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon Drs Agung Prabowo MPd kepada Radar, kemarin. Dikatakan Agung Prabowo, Senin (12/8) merupakan hari pertama bagi PNS untuk masuk bekerja sesuai ketentuan dari Pemkot Cirebon. Hal ini sudah ditegaskan Wali Kota Cirebon, Drs H Ano Sutrisno MM. Seluruh PNS di lingkungan Pemkot Cirebon wajib masuk kerja pada Senin (12/8). Kecuali, kata Agung, jika PNS tersebut sakit dengan surat dokter. “PNS harus disiplin. Ini modal penting bagi pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya. Jika dihitung, PNS Kota Cirebon sudah diberikan sembilan hari masa libur. Agung menilai, waktu tersebut sangat cukup untuk silaturahmi dan menikmati Idul Fitri. Pria berkacamata itu mengingatkan, bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Dikatakan, selama ini PNS telah diberikan waktu cuti bersama yang cukup panjang. Karena itu, pada Senin (12/8) diwajibkan masuk kerja. BK-Diklat Kota Cirebon, ujarnya, akan melakukan pemantauan terhadap setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon. “Kami akan data absensi dan lakukan sidak ke SKPD-SKPD,” terangnya. Kepala Bidang Pengembangan Karir BK-Diklat, Setia Herawaty SSos MSi menegaskan, dalam pasal 3 angka (11) PP 53/2010 dikatakan, setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Selanjutnya, dalam pasal 5 disebutkan, PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud, akan dijatuhi hukuman disiplin. Aturan ini dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon Nomor 14 tahun 2010 tentang Masuk Kerja dan Mentaati Jam Kerja. Karena itu, bagi PNS yang terlambat masuk kerja setelah Idul Fitri nanti, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Setidaknya, lanjut perempuan yang akrab disapa Hesty itu, dikenakan teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas. Jika pegawai sering terlambat dan tidak hadir, akan ditingkatkan hukumannya menjadi sedang. Secara kumulatif PNS dapat dikenakan sanksi berat hingga pemecatan tidak hormat. Hesty menerangkan, hukuman disiplin diberikan oleh atasannya langsung berjenjang secara hirearki. “Tidak langsung ke BK-Diklat. Kepala SKPD memberikan hukuman dulu, setelah itu BK-Diklat hingga wali kota,” terangnya. Sebelumnya, Wali Kota Ano Sutrisno mengingatkan agar PNS tidak melewatkan hari pertama kerja dengan alasan tidak jelas. Ano menegaskan, pada Senin (12 Agutus) atau hari pertama PNS mulai masuk kerja efektif, diwajibkan seluruh PNS dan pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon masuk kerja tanpa alasan apa pun. “Senin setelah Idul Fitri adalah hari pertama kerja. Saya akan cek data absensi mereka (para PNS),” ujar Ano Sutrisno. Di samping itu, lanjutnya, jika masih ada yang mangkir kerja di hari pertama masuk, wali kota 2013-2018 sendiri yang langsung memberikan sanksi sesuai aturan. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait