SUBANG-Pihak PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja kepalang jengkel. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas kepemilikan tanah seluas 6,9 hektare (ha) tak berguna. Digugat orang lain. Menang. Padahal cuma modal Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda).
Keterangan itu disampaikan kuasa hukum PT NV, Tommy Sontosa SH. “Hanya modal Ipeda bagaimana bisa menang? Klien kami punya SHGB yang sah. Saya merasa ada sesuatu yang janggal,” ujar Tommy, kemarin.
SHGB nomor 2 itu atas nama PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja. Telah diperbaharui menjadi SHGB nomor 7 dan 8 pada tahun 2017. Dengan luas total 69.510 meter persegi (6,9 ha).
Berlaku selama 20 tahun. Berlokasi di Desa Pusakaratu, Kabupaten Subang. Digugat oleh Siti Kusmirah. Dengan nomor perkara: 25/Pdt.G/2020/PN SNG.
Awalnya gugatan perdata itu diajukan Juni 2020 lalu. Diputus 1 Desember, tahun yang sama. “Penggugat telah mengklaim sebagai pemilik sah tanah klien kami atas dasar Ipeda Nomor 19 yang dikeluarkan Kantor Pajak Cirebon,” tegas kuasa hukum.
Atas segala keberatan itu, PT NV mengajukan gugatan balik. Rencana mediasi pertama dilakukan Rabu (24/2) besok.
Tommy mengaku, mengajukan perlawanan karena mencari keadilan dan kepastian hukum. Setelah melihat dan mempelajari gugatan sebelumnya serta amar putusan yang ada, katanya, ada beberapa hal yang dianggap janggal. Sehingga perlu diluruskan demi tegaknya keadilan dan kebenaran yang terang benderang.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan melakukan upaya hukum apa saja yang dianggap perlu demi kepastian hukum klien kami,” imbuhnya.
Tommy optimis kliennya akan memperoleh keadilan. Sesuai dengan kebenaran data dan bukti-bukti yang ada. “Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, hingga saat ini klien kami telah menguasai objek yang dimaksud berdasarkan SHGB. Sekitar 40 tahun telah membayarkan pajak objek tersebut atas nama PT NV Sukadjaja,” pungkasnya. (ade)