Waduh, Dosen Aniaya Dosen Gara-gara Ini

Senin 22-02-2021,13:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Aksi pemukulan terjadi di salah satu kampus di Cirebon. Diduga karena persoalan komentar di media sosial (medsos). Yang memukul dan yang dipukul sama-sama dosen.

Kasus penganiayaan ini pun masuk ranah polisi. Pihak korban merasa perlu menyelesaikan kasus ini lewat jalur hukum setelah menganggap tidak ada iktikad baik dari terduga pelaku.

Korban Herry Nur Hendriyana menggelar jumpa pers bersama keluarga besarnya kemarin. Kejadiannya, kata Herry, Selasa 16 Februari 2021 Pukul 14.30 WIB.

Saat itu ia sedang duduk di ruangan pojok kampus setelah tuntas mengajar online. Tiba-tiba terlapor berinisial DN masuk ruangan dengan marah-marah.

Herry pun mempertanyakan alasan DN mengamuk dan ditujukan kepada siapa amarahnya itu. Tak disangka, DN yang masih emosi itu menendang kaki Herry hingga terjatuh. DN lalu menyerang Herry.

“Dia menindih saya dengan lutut di dada sambil mukul kepala sekitar 3-4 kali. Posisi saya terkunci. Hanya bisa bertahan, tangan kiri memegang mukanya,” kata Herry.

Kemudian, lanjut Herry, kejadian tersebut dipisahkan oleh teman-temannya yang ada di lokasi. Sekitar 4 orang. Namun, DN masih terus berusaha ingin memukulinya.

2

Beruntung DN berhasil diajak keluar ruangan. Tapi, DN kembali masuk ruangan dengan marah-marah sambil menantang duel fisik. Herry pun tidak menghiraukan dan segera menghindar.

“Saya dan teman-teman ngobrol dan berusaha menghubungi DN untuk mendamaikan. Tetapi dia tidak mau,\" terangnya.

Usai kejadian, Herry berdiskusi dengan keluarga sambil menunggu iktikad baik DN. Sambil menunggu, ia lalu melakukan visum dan melanjutkan ke Polsekta Utara Barat.

“Saya sebenarnya menunggu iktikad baiknya hari itu. Yang ada justru Pak Dekan dan teman dosen yang menelepon meminta untuk bertemu. Tetapi dari DN secara langsung tidak ada. Akhirnya saya melaporkan ke polisi,” papar Herry.

Sementara itu, Zarkasih SH selaku kuasa hukum Herry berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Klien kami menjadi korban penganiayaan. Proses hukum diharapkan berjalan sebagaimana mestinya dan muncul siapa tersangkanya. Apalagi kejadian ini di lingkungan pendidikan,” terang Zarkasih.

Zarkasih mengaku segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Karena dirinya menjadi kuasa hukum setelah kliennya melapor ke polisi. Ia juga mendapat kabar bahwa pihak DN juga melakukan pelaporan ke kepolisian.

“Pelaporan pihak sebelah (DN) kita belum tahu isinya. Tapi akan kita hadapi. Yang jelas klien kami yang menjadi korban penganiayaan,” terangnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait