Diungkapkan dia, dari 4 orang tersebut, 3 orang dinyatakan masih di bawah umur. Sehingga yang dihadirkan hanya 1 orang yakni warga Kelurahan Sendang, Kabupaten Cirebon.
Yang bersangkutan juga mengakui bagian dari berandalan bermotor di Kabupaten Cirebon. Terhadap para pelaku dijerat ancaman pidana maksimal 9 tahun minimal 3 tahun.
Dari penangkapan ini, turut diamankan atribut bendera, pakaian dan jaket berandalan bermotor, botol minuman keras pecah, celurit, dan gergaji.
Sementara pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rdh)
Baca Juga:
- Geng Motor All Star vs Gang Ster Jepang Janjian Bikin Konten, Tawuran di Arjawinangun
- Mantap! Majalengka Pameran di Jerman, Didukung Sandiaga Uno
- Ajaib! Subaru Ditabrak Lalu Jatuh dari Tol Cipali ke Jalan Raya Majalengka, Pengemudi Luka Ringan