Bawa Gergaji, Geng Motor Serang Warga di Lampu Merah Talun

Senin 22-02-2021,13:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

 

Diungkapkan dia, dari 4 orang tersebut, 3 orang dinyatakan masih di bawah umur. Sehingga yang dihadirkan hanya 1 orang yakni warga Kelurahan Sendang, Kabupaten Cirebon.

 

Yang bersangkutan juga mengakui bagian dari berandalan bermotor di Kabupaten Cirebon. Terhadap para pelaku dijerat ancaman pidana maksimal 9 tahun minimal 3 tahun.

 

Dari penangkapan ini, turut diamankan atribut bendera, pakaian dan jaket berandalan bermotor, botol minuman keras pecah, celurit, dan gergaji.

 

Sementara pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rdh)

 

Baca Juga:

 

Tags :
Kategori :

Terkait