Polisi Tangkap 2 Pengguna Sabu di Weru

Senin 22-02-2021,23:06 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon menangkap dua orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Kedua terduga tersebut berinisial V alias A (39) warga Jl Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan AIT alias F (34) Jl Fatahillah, Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,69 Gram, satu buah pipet kaca yang disimpan dalam kantong plastik bening dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengungkapkan,

keduanya ditangkap saat akan mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Selasa(16/2) sekitar pukul 16.00 Wib, di depan rumah terduga AIT alias F.

\"Saat ditangkap, kami temukan barang bukti berupa sabu disimpan dalam kantong plastik bening di saku celana milik terduga AIT, serta uang runai sebesar Rp100.000,\" ungkapnya, Senin (22/2).

Kompol Sentosa Sembiring menyebutkan, terduga V alias A mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama terduga AIT.

2

\"Diakui oleh Terduga V alias barang (sabu) tersebut didapatkan dari hasil membeli melalui seseorang berinisial B warga Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon,\" sebutnya.

Kasatreskoba menegaskan, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait