Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Diperbolehkan Beri Upah di Bawah UMP

Rabu 24-02-2021,08:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diperbolehkan untuk memberikan upah kepada pekerja di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Kentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

“Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil,” demikian bunyi Pasal 36 (1) PP36/2021, seperti dikutip kemarin (22/2).

Kendati demikian, pemberian upah di bawah UMP harus berdasarkan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

“Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” tulis Pasal 36 (3) PP 36/2021.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha dengan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta per tahun.

Sementara, usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan maksimal Rp500 juta. Adapun hasil penjualan bisnis antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya mengatakan tengah menyiapkan aturan baru terkait skema pengupahan khusus pelaku UMKM. Sehingga, ke depan upah UMKM tak akan lagi disamaratakan dengan sistem pengupahan bagi tenaga kerja perusahaan besar yang berskala nasional apalagi multinasional.

“Ini sudah menjadi bagian yang diusulkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, di mana memang harus ada pengupahan khusus tentang UMKM ini,” kata Teten. (din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait