Jenazah Wanita Dimandikan 4 Pria, Perawat Jadi Tersangka, Direktur RSUD Dicopot

Rabu 24-02-2021,12:15 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

KESALAHAN prosedur memandikan jenazah berujung hukuman. Empat perawat dijadikan tersangka dan empat pejabat rumah sakit pun dicopot.

Peristiwa ini terjadi di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Empat perawat tersebut dijerat Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Para perawat laki-laki itu juga dijerat pasal penistaan agama lantaran memandikan jenazah perempuan.

Kesalahan prosedur memandikan jenazah ini juga berimbas pada jabatan direktur RSUD Djasamen Saragih.

Baca juga:

Cerita Detektif Swasta Cirebon, Pergoki Selingkuhan Kalangan Jetset

Ditemukan di Jalanan, Pak Tarno Pesulap Bangkrut?

2

Direktur dan tiga Wakil Direktur RSUD Djasamen Saragih dicopot dari jabatannya.

Sebelumnya, informasi ini terungkap setelah, suami korban melaporkan kasus ini ke polisi. Ia tak terima jenazah istrinya dimandikan laki-laki.

Tags :
Kategori :

Terkait