CIREBON - Sebuah lahan di Jl Jenderal Sudirman, Penggung Selatan, Kampung Wanacala, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang baru dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Cirebon rencananya bakal dibangun untuk Balai Latihan Kerja (BLK).
Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi, saat meninjau proses eksekusi, Kamis (25/2)
Agus mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas lahan tersebut.
“Karena sudah inkracht, jadi eksekusi dilakukan. Eksekusi terhadap lahan yang dilakukan hari ini juga merupakan bagian dari penertiban aset milik Pemda Kota Cirebon. Serta penegakan kewibawaan pemerintah daerah,” katanya.
Masih kata Sekda, Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan dibangun di lahan tersebut bertujuan digunakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kota Cirebon.
Perlu diketahui, eksekusi dilakukan di atas sebidang tanah kosong dengan luas lebih kurang 1.201 meter persegi yang terletak di Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pemkot Cirebon memiliki sertifikat atas lahan tersebut dengan penerbitan sertifikat tetanggal 29 Mei 1996.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tertanggal 28 Juni 2012 Nomor 79/Pdt G/2011/PN.Cn menyatakan bahwa Pemda Kota Cirebon merupakan pemegang hak yang sah satu-satunya atas sebidang tanah kosong tersebut.
Selanjutnya putusan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diminta untuk mengosongkan obyek sengketa serta membongkar secara sukarela tembok yang mengelilingi obyek sengketa. (rdh)