UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang Pemerintah

Sabtu 27-02-2021,03:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PELAKU UMKM kini bisa mengikuti pengadaan barang di instansi pemerintah, hingga besarannya mencapai Rp15 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto dalam keterangan tertulisnya, kemarin (25/2).

Dia menjelaskan, Perpres 12/2021 juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ).

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ. Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personel lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.

Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru di antaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.

“Perubahan ini didorong atas terbitnya UU Cipta Kerja yang salah satu tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Roni.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.

2

“Ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat,” jelas Roni.

Terpisah, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun menyambut positif atas terbitnya kebijakan tersebut. Ia berharap, ke depannya tidak hanya produk sektor Food and Beverage (F&B) saja yang masuk ke pemerintahan, melainkan juga produksi alat-alat pertanian hingga produk-produk lainnya termasuk furniture dan kebutuhan perkantoran lainnya.

“Harus diurai, misalnya produk agro bidang pertanian misalnya mesin pencacah rumput dan lain-lain, kemudian sektor farmasi, ini juga harus bisa diserap dari UMKM. Ini memang harus ada good Will untuk membeli produk UMKM agar berkembang,” ujar Ikhsan kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait