KPK Gelar Vaksinasi, Koruptor Lebih Dulu Divaksin

Sabtu 27-02-2021,07:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar vaksinasi COVID-19 terhadap 39 dari total 61 tahanan lembaga antirasuah. 22 tahanan lainnya ditunda lantaran alasan kesehatan.

Hal ini menimbulkan kecemburuan dan dinilai tidak adil. Sebab para koruptor justru memperoleh vaksin terlebih dahulu dibandingkan tahanan penghuni lapas.

Peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendorong agar petugas rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang overcrowd, dimasukan ke dalam kelompok prioritas vaksinasi.

“Karena mereka masuk ke dalam kelompok berisiko yang sulit melakukan physical distancing dan berada pada tempat setting tertutup seperti rutan dan lapas,” ungkapnya, Kamis (25/2).

Berdasarkan data yang diperoleh ICJR dari pemantauan di media hingga 18 Januari 2021, telah terjadi 1.855 infeksi COVID-19 di 46 UPT pemasyarakatan rutan di seluruh Indonesia. Bila dirinci, terdiri dari 1.590 narapidana, 122 petugas rutan atau lapas, dan 143 orang yang tidak diketahui apakah mereka napi atau petugas.

“Data dari media menunjukkan 4 WBP (warga binaan pemasyarakatan) meninggal dunia,” katanya.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A Napitupulu menilai sebaiknya napi yang diberikan prioritas vaksin COVID-19 adalah mereka yang menjalani penahanan di lapas atau rutan dalam kondisi penuh.

2

“Sekarang, kan yang jadi masalah, tahanan KPK yang tidak masuk kelompok prioritas dan tak alami overcrowding, malah didahulukan (dapat vaksin),” ujarnya.

“Bagi ICJR tahanan kasus korupsi tak masuk kelompok prioritas. Pembedaan (yang dialami oleh tahanan KPK) dianggap diskriminatif, sedangkan napi lain belum dapat,” lanjutnya.

Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri memahami munculnya respons tersebut. Namun ia menegaskan KPK memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan jiwa pihak-pihak yang berada di lingkungan lembaga antirasuah, termasuk para tahanan.

“Kami sangat memahami atas beberapa respons tersebut, tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan,” katanya.

Ia mengatakan, negara bertugas memberikan perlindungan terhadap segenap warganya sesuai amanat alinea keempat UUD 1945.

Atas dasar itu, KPK melaksanakan vaksinasi terhadap seluruh insan dan pihak di lingkungan lembaga antirasuah, termasuk tahanan, bekerja sama dengan Komite Penanganan COVID-19.

“Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif COVID-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia,” kata dia.

Menurutnya, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular maupun menularkan COVID-19. Hal itu disebabkan oleh interaksi para tahanan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, hingga kuasa hukum.

Tags :
Kategori :

Terkait