Ditjen PAS Belum Jadwalkan Vaksinasi untuk Tahanan dan Narapidana

Sabtu 27-02-2021,08:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham belum mengagendakan vaksinasi Covid-19 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).

Vaksinasi terlebih dulu bakal menyasar para petugas rutan dan lapas. Namun, Dirjen PAS bakal melakukan pelatihan terhadap 1.116 petugas medis vaksinator sebelum vaksinasi digelar.

“Saat ini yang diprioritaskan Pak Presiden juga adalah petugas atau pelayan masyarakat. Jadi saat ini yang akan dilakukan adalah melatih 1.116 petugas medis vaksinator,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Jumat (26/2).

Rika menyampaikan, vaksinasi gelombang pertama di Ditjen PAS bakal menyasar petugas.

“Setelah itu maka akan dilakukan vaksinasi Kepala UPT dan Gugus Tugas setempat, karena yang diutamakan adalah petugas. Karena yang mobile bolak balik itu keluar dalam lapas adalah petugasnya,” sambungnya.

Rika memastikan, WBP yang berada di dalam sel tetap diperhatikan kesehatannya. Dia menegaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat di dalam tahanan.

“Warga binaan yang berada di dalam (tahanan) selama protokol kesehatan dilakukan dengan baik dan insya Allah penyebaran Covid-19 di Lapas akan semakin minim,” tegas Rika.

2

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta pemerintah untuk memprioritaskan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding. Mengingat pemerintah juga harus hadir menjamin kesehatan kepada setiap warga negara.

“Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK. Namun seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding. Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas,” ujar Erasmus.

Seharusnya pemerintah memprioritaskan petugas dalam setting tertutup, seperti petugas dalam rutan dan lapas. Tidak hanya petugas, namun juga tahanan dan WBP yang merupakan kelompok berisiko terpapar Covid-19, karena sulit melakukan physical distancing dan berada pada tempat tertutup seperti Rutan dan Lapas.

Menurutnya, kondisi overcrowding harus menjadi masalah yang diperhatikan Pemerintah dalam kondisi pandemi ini. Terlebih beberapa kali Presiden Jokowi dan jajarannya juga berbicara tentang permasalahan overcrowding rutan dan lapas di Indonesia.

Mengutip kembali data Infeksi Covid-19 di lingkungan rutan dan lapas berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, sambung Erasmus, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. Mereka yang terpapar diantaranya 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19.

“Bahkan dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia,” beber Erasmus.

Dalam kondisi pandemi, overcrowding dan ketidakjelasan vaksinasi kepada para petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas, justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah. Maka dari itu, ICJR mendesak agar petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.

“Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya. Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah,” tandas Erasmus. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait