JAKARTA - Mabes Polri menyatakan bahwa kerumunan yang disebabkan kunjungan Presiden Jokowi di Maumere, NTT bukan pelanggaran hukum.
Mabes Polri juga membantah menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) soal kerumunan presiden saat kunjungan ke NTT.
Bareskrim Polri memiliki alasan tersendiri tidak menerbitkan laporan polisi atas kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
”Sebenarnya bukan menolak laporan. Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam kerumunan Jokowi. Sehingga laporan polisi tidak diterbitkan untuk PP GPI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, kepada Jawa Pos.
Rusdi mengatakan, setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat laporan polisi.
Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan masyarakat berkerumun saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (23/2).
Dalam video tersebut, Presiden Jokowi ada di dalam mobil, sementara masyarakat mengerubungi mobil yang ditumpangi kepala negara itu.
Baca Juga:
- Warga Puntang Kasih Sesajen ke Penunggu Sungai Cipanas Indramayu, Minta Tanggul Tak Jebol Lagi
- Stop Truk di Jalan Pantura, Anak Jalanan Tewas Terlindas
- Polisi Gagalkan Transaksi Dua Kurir Sabu di Jalan Talun-Sumber