JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020. Sehingga investasi miras legal dan masuk dalam daftar positif investasi (DPI).
Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Baca juga: KRI Dewa Ruci Sandar di Pelabuhan Cirebon, Masyarakat Boleh Berkunjung, Ini Syaratnya
Perpres tersebut pun menuai protes masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi miras itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.
Majelis Rakyat Papua (MRP) juga secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan sehubungan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.
Baca juga: Di Indramayu Anjal Terlindas karena Cegat Truk, di Video Ini Trailer Tabrak Rumah
Dorius yang juga ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua menekankan, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga.
\"Pertama, warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan,\" ujarnya. (yud)