JAKARTA - Presiden Jokowi membuat miras legal sesuai Perpres No 10 Tahun 2021. Industri minuman keras ini bakal lebih terbuka dan berkembang.
Perpres yang telah diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu membuat Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin memberikan izin kepada investor atau perusahaan untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka dengan syarat tertentu.
Meski Perpres ini berlaku untuk di daerah tertentu saja, tetap saja banyak masyarakat yang menolak legalisasi miras.
Baca juga: Jokowi Tanda Tangan Investasi Miras Legal, MUI: Haram
Pengamat Politik dan Hukum Gde Siriana Yusuf mempertanyakan, bagaimana bisa Perpres No.10/2021 pada lampiran III memasukkan usaha miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan.
Diungkap Gde Siriana, Perpres tersebut turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus Pasal 12 UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Yang Melarang Bidang Usaha Miras.
UU Cipta Kerja kemudian memasukan miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan.
Baca juga: Pemerintah Bisnis Miras, Tengku Zul Sentil Ma’ruf Amin: Yai Engga Malu?
Gede Siriana meragukan DPR telah berjuang mewakili kepentingan masyarakat seiring terbitnya Perpres No 10/2021 ini yang diteken Jokowi ini.
Terlebih lagi, sekarang Jokowi tampaknya dapat berlindung di balik UU Cipta Kerja. Sementara DPR sudah tersandera dalam kehendak eksekutif.
“Jika DPR memang setuju, ya legalkan saja sekalian perjudian dan prostitusi. Jangan nanggung-nanggung. Biar bangsa ini dihancurkan sekalian sama pemimpinnya” tutupnya. (yud/rmol)