Konvoi Geng Motor Langgar PSBB, Perberat Hukuman!

Selasa 02-03-2021,08:53 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Konvoi Geng Motor yang meresahkan warga tidak hanya tindakan anarkis. Mereka juga sudah melanggar PSBB Kota Cirebon.

Seperti diketahui, Kota Cirebon menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 23 Februari sampai 8 Maret.

Baca juga: Gini Amat, Baca Doa di Karaoke Ditemani PL, Minuman Keras Tersedia di Meja

PSBB ini merupakan perpanjangan ketiga dari kebijakan serupa yang diberlakukan Pemerintah Kota Cirebon untuk menekan penyebaran virus corona.

Pada Surat Edaran Walikota Nomor 443/SE.11-PEM poin 1 E disebutkan bahwa setiap orang agar mengindari atau tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

Sementara untuk sanksi pada poin 5 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap aktivitas yang disebutkan pada poin 1, 2, 3 akan dilakukan penghentian, pembubaran aktivitas dan tindakan hukum sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Modus Ngemis Baru, Pura-pura Ketinggalan Rombongan, Ujung-ujungnya…

2

Praktisi Hukum Ayo Center, Agus Prayoga SH meminta penegakan hukum yang tegas dan transparan. \"Wibawa hukum dan pemerintah harus dijaga, jadi penegakan hukum bukan hanya harus tegas, tapi transparan,\" kata Agus, kepada Radar Cirebon, Selasa (2/3/2021).

Tags :
Kategori :

Terkait