Ramai Dikritik, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Kontroversial Terkait Miras

Selasa 02-03-2021,14:15 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras (miras).

Keputusan presiden ini menyusul kontroversi yang mengiringi terbitnya Perpres yang membahas tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut.

Keputusan Jokowi mencabut Lampiran Perpres tersebut disiarkan lewat rekaman video berdurasi sekitar 1 menit. Dalam video tersebut, Jokowi juga menjelaskan alasannya.

\"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,\" dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Baca juga:

Gini Amat, Baca Doa di Karaoke Ditemani PL, Minuman Keras Tersedia di Meja

Butuh Rp650 Miliar untuk Selesaikan Stadion Watubelah

2

\"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,\" lanjutnya.

Sebelumnya, investasi miras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) sejak 2 Februari 2021. Aturan yang digunakan adalah Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal sektor usaha miras diatur hanya dapat dilakukan Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Tags :
Kategori :

Terkait