Penjual Miras Oplosan Resmi Tersangka

Selasa 13-08-2013,15:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA - Tragedi minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 15 orang memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka telah menetapkan penjual miras oplosan tersebut menjadi tersangka. Kapolres Majalengka AKBP Bulang Bayu Samudra SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Susilo SH menyebutkan, Haryanto alias Buyung (33) warga Kelurahan Majalengka Kulon adalah penjual dari miras oplosan yang ditenggak oleh kelompok peserta pesta miras yang menelan korban jiwa itu. “H alias Buyung terbukti menjual miras jenis Vodka merek bigboss. Dari hasil pemeriksaan sementara, dia membenarkan kalau miras oplosan itu dijualnya kepada salah seorang korban beserta beberapa bungkus serbuk minuman berenergi,” kata Susilo. Menurut dia, saat ini pihaknya telah menetapkan penjual miras oplosan yang berkedok menjadi penjual jamu dan suplemen berenergi ini menjadi tersangka. Di samping itu, pihaknya juga berencana akan berkonsultasi ke BPOM terkait nomor register BPOM RI No 100210063075 yang tertera pada miras jenis Vodka merek Bigboss tersebut, serta melakukan uji lab terhadap kandungan alkohol dan bahan kimia lainnya yang terdapat pada miras tersebut. Dikatakan, penjual miras tersebut dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP, karena patut diduga melakukan kegiatan menjual, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, jelas dia yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Kepada penjual dextro, jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan pelanggaran UU Kesehatan RI No 36 tahun 2012 pasal 196 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Sedangkan, untuk kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kadipaten dan Polsek Jatiwangi, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan pihak mana yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Pasalnya, untuk dua kasus itu masih dilakukan penyelidikan. Sebelumnya, Kapolres Majalengka AKBP Bulang Bayu Samudra SIK membenarkan adanya korban yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan jenis vodka merek Big boss yang dicampur dengan serbuk minuman berenergi. Kapolres menyebutkan, kasus itu salah satunya terjadi di wilayah hukum Polsek Majalengka yang menyebabkan 11 orang tewas, dari total 20 peserta pesta miras oplosan. Di samping itu, kasus yang di Kadipaten menyebabkan dua korban tewas dan dua korban kritis masih dirawat intensif di RSUD Cideres. Mereka meregang nyawa usai menenggak miras oplosan jenis ginseng yang dicampur dengan pil dextro. Sedangkan, untuk kasus di Jatiwangi, Bayu menyebutkan sedikitnya dua orang tewas dan satu lainya masih kritis dan dirawat intensif di RSUD Cideres. Mereka menjadi korban overdosis miras jenis arak yang dicampur dengan miras oplosan jenis ginseng. Dengan demikian, totalnya korban kasus overdosis miras oplosan ini ada 27 orang dengan rincian 15 orang tewas, 12 orang lainnya masih dirawat di rumah sakit, dan ada yang sudah membaik kondisinya. Data yang dihimpun, korban tewas miras oplosan itu di antaranya Dede Hendra (26) warga Desa Kertabasuki Kecamatan Maja, Nopan (21) warga Perum Sindangkasih Kecamatan Majalengka Kota, Ara (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon, Beny (40) warga Jl Pasar Balong Kelurahan Majalengka Kulon, Angga (18) warga Jl Pertanian Kelurahan Majalengka Kulon, Dani (31) warga Kelurahan Babakanjawa, Boyke Septian (18) warga Jl Satari Kelurahan Majalengka Kulon, Ruslan (22) warga Jl Olah Raga Kelurahan Majalengka Wetan, Yona Mardiana (22) warga Jl Satari Kelurahan Majalengka Kulon, Purnama Gumelar (25) Majalengka Kulon, Ridwan (18) warga Kelurahan Sindangkasih. 11 orang ini merupakan korban dari peserta pesta miras kelompok Pasar Balong, yang sama-sama menenggak miras oplosan jenis vodka yang dicampur serbuk minuman berenergi pada Sabtu malam (3/8) sekitar pukul 21.00 di salah satu pos ronda di kawasan Pasar Balong Majalengka. Mereka di antaranya ada yang sempat menjalani perawatan di RSUD Majalengka, RS Sumber Waras, dan RSUD Gunung Jati, namun tidak tertolong. Korban lainnya, adalah Entis (27) warga Rt 01/04 Blok Dukuwarung Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten serta Bule (25) warga Blok Babakan Tipes, Desa/Kecamatan Kadipaten. Mereka merupakan kelompok peserta pesta miras oplosan jenis ginseng yang dicampur dengan pil dextro di TKP wilayah hukum Polsek Kadipaten yang sempat dirawat di RSUD Cideres namun akhirnya tidak tertolong juga. Sedangkan, dua korban lainnya, yang tewas pada pesta miras oplosan pada TKP di wilayah hukum Polsek Jatiwangi, polisi masih belum mau membeberkan identitasnya. Namun yang jelas, dari keterangan kapolres beberapa waktu lalu membenarkan adanya dua korban tewas diduga OD miras oplosan di wilayah hukum Polsek Jatiwangi, akibat menenggak miras jenis arak yang dicampur miras oplosan jenis ginseng. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait