Awasi Penggunaan Gawai pada Anak, Ini Akibat Fatalnya

Kamis 04-03-2021,13:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Masih SMP. Usia 13 tahun. Tapi anak laki-laki itu sudah kerasukan video dewasa lewat gawainya. Bocah tetangga yang berusia 7 tahun pun jadi korban.

Pelaku berbuat tidak senonoh terhadap korban hingga dua kali. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Peristiwa terbaru terjadi pada Kamis malam lalu (21/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu, ayah korban sedang menidurkan anaknya yang lain yang masih balita.

Sampai malam, atau sampai pukul 21.00, si ayah penasaran anak pertamanya yang menjadi korban itu belum pulang. Biasanya memang main di sekitar rumah. Main dengan tetangga.

Sang ayah kemudian bergegas menjemput anaknya. Tapi dia sempat membuka jendela untuk melihat sekeliling rumah. Di situlah ia tersentak.

Ternyata di luar rumah itu anaknya sedang diperlakukan tidak senonob oleh pelaku. Saat itu tangan pelaku berada di bagian tertentu dari tubuh korban. Pelaku yang kepergok langsung terdiam.

Ayah korban sempat marah. Kemudian menyuruh pelaku untuk pergi. Sementara putrinya diminta bercerita apa yang telah terjadi padanya.

Di situlah, terkuak kalau pelaku sudah melakukan pencabulan. Bahkan sudah dilkukan lebih dari satu kali.

“Pengakuan dari pelaku dan korban, dua kali terjadi aksi pencabulan. Modusnya, pelaku ini menjanjikan kepada korban akan meminjamkan ponsel. Pelaku mengaku melakukan itu karena terpengaruh film dewasa,” kata pengacara korban, Ahmad Dzuizzin SH MH kepada Radar Cirebon.

Dikatakan Ahmad Dzuizzin, keluarga pelaku dipanggil untuk dilakukan mediasi. Melalui aparat desa setempat, mereka akhirnya mediasi.

Dalam mediasi itu, pelaku mengakui perbuatan bejatnya. Sebanyak dua kali. Mereka akhirnya menempuh jalur kekeluargaan dan damai.

Tapi dua hari setelah mediasi, keluarga pelaku mendatangi keluarga korban dan memberikan uang cash sebanyak Rp200 ribu dengan alasan untuk pengobatan. Keluarga korban merasa tersinggung. Akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum.

“Mereka tetanggaan. Sebenarnya sudah mediasi. Sudah didamaikan. Cuma keluarga pelaku terlalu menyepelekan, mereka menganggap ini sesama anak. Sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon,” terang Ahmad Dzuizzin.

Dengan didampingi oleh pengacara, keluarga korban pun datang ke Mapolresta Cirebon di Sumber. Di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, laporan itu diterima dengan laporan pengaduan masyarakat (dumas).

“Karena pelaku masih di bawah umur. Saya sendiri sudah koordinasi dengan KPAID Kabupaten Cirebon untuk melakukan pendampingan,” pungkas Ahmad Dzuizzin. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait