Anak SD Jadi Korban Pelecehan Pedagang Makanan Keliling

Kamis 04-03-2021,23:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Melakukan pelecehan terhadap seorang bocah kelas 3 SD di Kabupaten Majalengka, seorang pedagang makanan keliling terpaksa berurusan dengan polisi.

Tersangka adalah berinisial MH (42) asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Keterangan yang diperoleh radarcirebon.com menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka MH memanggil korban yang sedang bermain di halaman masjid di wilayah Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, korban digiring untuk masuk ke toilet wanita. Kemudian, dengan dalih ingin melihat alat kelamin korban sudah disunat atau belum, tersangka merayu dan meminta korban untuk membuang air kecil di toilet tersebut.

Saat itu juga, tersangka mencoba mengunci pintu toilet agar tidak ada warga yang curiga. Selanjutnya pelaku meraba alat kelamin korban dan langsung membuka celananya.

\"Jadi bukan disodomi ya, karena hanya mengulum kelamin korban. Aksinya itu dilakukan dalam beberapa menit. Lalu tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp5 ribu,\" ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (4/3).

AKP Siswo menyebutkan, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

2

\"Namun, seiring berjalannya waktu orang tua korban mengetahui tindakan yang terjadi terhadap anaknya. Orang tuanya ini tahu dari bibi korban, sementara bibinya tahu informasi itu dari rekan sepermainan korban. Yang mana sebelumnya korban justru ceritanya ke temannya,\" sebutnya.

Masih kata kasat, berkat kesigapan petugas Satreskrim Polres Majalengka dan warga sekitar, tersangka berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Majalengka.

\"Untuk tersangka MH dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait