Pelaku Memperdaya Korban dengan Janji Bertanggung Jawab

Kamis 04-03-2021,23:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur, RP (19) warga Kabupaten Majalengka, harus mendekam di jeruji besi Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kronologi tersebut bermula, tersangka mengajak korban main ke rumahnya dan kemudian diminta menginap.

Selanjutnya, saat malam tiba, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku melancarkan tindak asusila di dalam kamarnya.

\"Saat itu korban dijanjikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut. Bahkan perbuatan bejadnya tersebut, juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya,\" katanya.

Guna melancarkan perbuatan bejatnya, kata Siswo, pelaku memperdaya korban.

\"Modusnya, tersangka berjanji terhadap korban. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,\" tuturnya, Kamis (4/3).

Saat ini, kata Kasat, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

\"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait