PT NV dan Dugaan Mafia Tanah di Subang

Selasa 09-03-2021,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

SUBANG – Gono-gini urusan lahan PT NV di Kabupaten Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kuasa hukum balik menggugat. Singgung dugaan mafia tanah yang telah dimaklumat oleh Polri. Hingga melapor ke Polda Jawa Barat.

Secara umum, Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi tegas memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas mafia tanah. Tanpa pandang bulu. Siapapun bekingnya. Menurut Kapolri, persoalan mafia tanah telah menjadi perhatian presiden.

“Saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun bekingnya. Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegasnya, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri. Polri juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Kuasa hukum PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja, Tommy Sontosa SH mengatakan, kasus mafia tanah yang sedang marak di Indonesia itu, kini dialami PT NV. Dia menduga, tanah seluas 6,9 hektare milik kliennya diserobot oleh mafia tanah di wilayah setempat.

Setelah keluar putusan, PT NV balik melakukan gugatan. Pihak terlawan Ani Kartini Kustiani (putri almarhum Siti Kusmirah Acke Faber) dan PT NV telah dua kali duduk bareng di persidangan. Nihil. Tak menuai kata sepakat. Saat agenda mediasi itu, kata Tommy, terlawan Ani Kartini Kustiani tidak pernah hadir. Tommy justru mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Negeri Subang.

“Sebab, aneh, kita punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah tapi tak berguna. Kalah kuat dengan kepemilikan Kekitir dan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) Nomer 19 yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Cirebon,” sesalnya.

“Kami hanya merujuk berdasarkan bukti kepemilikan yang sah. Yakni SHGB Nomor 2 yang telah diperbaharui menjadi SHGB nomor 7 dan 8. Itu, sudah tercatat sesuai di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Subang,” terangnya.

2

Sebelumnya, diberitakan, SHGB kepemilikan tanah seluas 6,9 hektare atas nama PT NV, tak berguna. Digugat orang lain. Menang. Padahal cuma modal Ipeda. Keterangan itu disampaikan kuasa hukum PT NV, Tommy Sontosa SH.

Padahal, kata Tommy, Keppres Nomor 77/1985 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan otomatis mencabut keppres sebelumnya. Yakni Keppres Nomor 37/1980 tentang Perubahan Atas Keppres 55/1974 tentang Pelaksanaan Pungutan dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan dan Ipeda.

Begitu juga saat coba ditanyakan ke KPP Prastama Cirebon Satu. Salah seorang petugas di sana bahkan merasa asing dengan Ipeda tersebut. “Bukannya Ipeda sudah tidak berlaku dan diganti dengan Pajak Bumi dan Bangunan ya?,” kata petugas itu, kemarin. 

SHGB itu atas nama PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja. Luas total 69.510 meter persegi (6,9 hektare). Berlokasi di Desa Pusakaratu, Kabupaten Subang. Digugat oleh Siti Kusmirah. Dengan nomor perkara: 25/Pdt.G/2020/PN SNG. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait