Tolak Frasa Agama Dihilangkan, Zulhas: Bahaya, Tidak Sesuai Konstitusi

Rabu 10-03-2021,16:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 menjadi polemik hingga mendapat respons keras dari Muhammadiyah dan berbagai kalangan, karena dianggap menghilangkan frasa agama.

Draft PJP 2020-2035 itu direncanakan jadi panduan sistem pendidikan nasional yang merupakan grand design dari Kemendikbud.

Di dalam draft yang beredar, tertulis visi pendidikan Indonesia sebagai “membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zuhas) mengaku sepakat dengan Muhamamdiyah yang bersikap menolak kebijakan Kemendikbud tersebut.

Zulhas menilai, menghilankan frasa agama dalam visi pendidikan, tidak sesuai dengan konstitusi.

“Saya sepakat dengan PP Muhammadiyah, sebagaimana disampaikan Prof Dr KH Haedar Nasir. Tiadanya frase agama dalam visi pendidikan di draft PJP Indonesia 2020-2035 merupakan sesuatu yang berbahaya, tidak sesuai dengan konstitusi,” tegas Zulhas lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/3).

Ditegaskan, sesuai amanat Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”

2

Kemudian ayat 5-nya, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

“Saya kira gagasan inilah yang kemudian pernah diterjemahkan sebagai konsep Iptek dan Imtaq yang harus selalu berjalan beriringan. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang menjelaskan agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional,” ujarnya.

Zulhas mentatakan, masih ada kesempatan untuk Kemendikbud memperbaiki draft tersebut. Sebab dikhawatirkan akan ada anggapan Kemendikbud mengabaikan agama dengan tiadanya frasa agama dalam PJP Indonesia 2020-2035 itu.

“Visi kebangsaan kita tak boleh mengabaikan nilai-nilai agama dan religiusitas,” katanya.

Diimbuhkan, frasa agama perlu dicatumkan di dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional karena agama sangat melekat dengan kepribadian bangsa Indonesia.

“Agama tidak bisa dianggap pelengkap minor belaka apalagi dihilangkan dari visi pendidikan nasional,” pungkasnya. (dal/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait