Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Rabu 10-03-2021,18:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Terkait kasus Red Notice Djoko Tjandra, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Napileon terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar total Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Hal itu ditetapkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saat pembacaan vonis terhadap Napoleon Bonaparte, Rabu (9/3).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/3).

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa,” tambah hakim Damis.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon.

2

Hakim Damis mengungkapkan hal-hal yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini,” katanya.

Namun, majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Prasetijo.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa hadir secara tertib, dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar,” kata hakim Damis.

Napoleon terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370.000 dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap kepada Napoleon melalui perantaraan Tommy Sumardi.

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin.

Tags :
Kategori :

Terkait