Bareskrim Naikkan Status Penyidikan terhadap Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Rabu 10-03-2021,20:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Penyidik Bareskrim menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap anggota polisi yang terlibat “unlawful killing”, penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Bareskrim menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu (10/3).

Rusdi menyebutkan, 3 anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor.

Terkait status 3 anggota Polri yang berstatus terlapor, lanjut Rusdi, ketiganya telah berstatus non aktif untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tiga anggota Polri tersebut berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu.

“Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP,” kata Rusdi.

Saat ditanya apa barang bukti yang menguatkan putusan Polri menaikkan status perkara ke penyidikan, Rusdi menyebutkan semua bukti-bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.

“Bukti bisa bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bisa bukti-bukti yang lain, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim ini juga bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut,” kata Rusdi.

Dalam peristiwa kontak tembak antara anggota Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Polri menangani dua laporan polisi.

Laporan polisi pertama bernomor 1340 berisi tentang peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Laskar FPI terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Laporan tersebut telah diselidiki kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka.

Keenam orang tersangka dalam peristiwa tersebut merupakan anggota Laskar FPI.

Seperti diketahui 6 tersangka tersebut telah meninggal dunia. Sehingga polisi menghentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan “nebis in idem”, tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluarsa.

Tags :
Kategori :

Terkait