Polres Cirebon Kota Buka Layanan Pembuatan SIM D untuk Para Difabel

Kamis 11-03-2021,20:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Penyandang cacat atau difabel di wilayah Kota Cirebon kini sudah tak perlu repot untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Kini, Polres Cirebon Kota membuka layanan pembuatan SIM D untuk para difabel.

\"Ya SIM D diterbitkan khusus untuk kaum disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan SIM D1 khusus bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan roda empat,\" ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada radarcirebon.com, Kamis (11/3).

Diungkapkan Kasat Lantas, penerbitan SIM D tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

\"Ini mulai berlaku 19 Februari 2021. Perpol tersebut menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2012. Dengan ditetapkannya Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka mulai saat ini penggolongan SIM menjadi sebelas yakni SIM A, SIM A umum, SIM B I, SIM B I umum, SIM B II, SIM B II umum, SIM C, SIM C I, SIM C II, dan SIM D, SIM D I,” ungkapnya.

Terkait ujian pembuatan SIM DI, AKP La Ode Habibi menuturkan, sama seperti ujian pembuatan SIM C dan A.

\"Untuk ujian teori dan praktik SIM D sama dengan pembuatan SIM C atau SIM A. Namun, kendaraan yang digunakan untuk praktik menggunakan kendaraan sendiri (milik penyandang disabilitas tersebut) Karena di Polres Cirebon Kota belum menyediakan kendaraan disabilitas,” tuturnya.

2

Menurut Kasat Lantas, baru ada tiga pemohon pembuatan SIM D.

\"Di Kota Cirebon jumlah pemohon pembuatan SIM D baru ada tiga pemohon. Pada tahun 2016 hanya ada satu pemohon dan tahun 2019 ada dua pemohon,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait