Berlaku Perjanjian Investisi Antara Indonesia Dan Singapura

Jumat 12-03-2021,00:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDONESIA dan Singapura menandatangani kelanjutan perjanjian investasi bilateral atau bilateral investment treaty (BIT) yang diyakini dapat meningkatkan investasi di kedua negara hingga 22 persen dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan, kerja sama ini akan menjadi angin segar bagi kerja sama ekonomi kedua negara di tengah pandemi.

\"Ini berpotensi meningkatkan investasi dua arah berkisar antara 18 - 22 persen untuk 5 tahun ke depan. Sambil memanfaatkan investasi senilai sekitar USD200 miliar per tahun pada tahun 2030 di wilayah ini,” kata Retno dalam pertukaran Instrument of Ratification (IOR) BIT RI – Singapura seperti dikutip dari kantor berita RMOLjabar, Kamis (11/3).

Perjanjian investasi ini telah dikaji oleh pemerintah Indonesia selama beberapa tahun dan akan menjadi model dalam membentuk perjanjian dengan negara lain.

Pasalnya, perjanjian ini mengutamakan prinsip perlindungan hukum bagi investor Indonesia dan Singapura yang berinvestasi di kedua negara dan keseimbangan solusi win-win bagi kedua belah pihak.

\"BIT ini mencerminkan komitmen kuat Indonesia dan Singapura terhadap kerja sama ekonomi yang terbuka dan adil, menandakan kembalinya harapan dan optimisme dalam mengeksplorasi lebih jauh peluang bisnis yang menguntungkan bagi kita semua,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing mengatakan Indonesia terus menjadi destinasi investasi yang menarik bagi Singapura.

\"Kami sedang mengeksplor pengembangan infrastruktur lainnya, termasuk pengembangan Kawasan Industri Kendal yang akan meningkatkan konektivitas logistik dan infrastruktur di wilayah tersebut, membuatnya menarik untuk berinvestasi,” kata dia.

2

Beberapa proyek investasi Singapura yang telah berjalan adalah Kawasan Industri Kendal pada 2016 senilai USD1,37 miliar dan Nongsa Digital Park di Kepulauan Riau pada 2018 senilai Rp16 triliun.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia optimistis investasi kedua negara akan meningkat setelah dirilisnya aturan kemudahan investasi melalui UU Cipta Kerja.

“Untuk mengurus izin [investasi] tidak serumit dulu, termasuk tax allowance, tax holiday semua terpusat diproses di BKPM. Ini semata-mata untuk mempermudah agar investor cepat merealisasikan investasinya,” terang dia.

Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi Singapura di Indonesia pada kurun waktu 5 tahun sejak 2016 - 2020 kurang lebih mencapai USD43,2 miliar. Pada 2020, investasi Singapura mencapai USD9,8 miliar, naik 50,77 persen dibandingkan pada 2019.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait