SEORANG suami mengalami luka serius akibat dibacok dengan sebilah parang oleh istrinya sendiri. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diduga nekat dilakukan sang istri karena merasa kesal kerap diancam cerai.
Ibu rumah tangga itu berinisial Kas (47), warga Dusun Kaliduren Desa Kalijering Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Sementara sang suami yang menjadi korban berinisial Dik (39).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Kas telah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito SIK SH MM melalui KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Khusen Martono, menerangkan bahwa peristiwa tersebut diduga imbas dari perselisihan antara pasangan suami istri (Pasutri) tersebut pada 24 Februari 2021.
“Malam itu, korban sedang memainkan ponsel. Lalu pelaku yang merasa tidak diperhatikan, mengambil ponsel yang dipakai korban,” terangnya didampingi Kasubbag Humas, Iptu Madrim Suryantoro, saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Rabu (10/3).
Baca juga:
Pelaku Pencabulan Dua Sekretaris Ini Disunat di Dalam Tahanan
Hasil Liga Europa – Manchester United Vs AC Milan, Berkat Gol Dramatis Kjaer
Saat itu, tersangka menyembunyikan ponsel tersebut, kemudian keduanya tidur. Pagi harinya, korban meminta ponsel itu kepada istrinya, tapi tidak diberikan.
Keduanya lalu bertengkar dan korban mengatakan akan menggugat cerai Kas. Kas menolak, lalu beberapa hari kemudian korban kembali mengatakan akan menceraikan.
“Lalu pada saat kejadian, Sabtu 27 Februari 2021 tengah malam, tersangka yang belum tidur berpikiran untuk menganiaya dan membunuh suaminya,” ungkapnya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).