Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Parpol disebutkan dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh UU ini. “Itu salah satu pasal (UU Parpol) saja kami sebutkan. tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan,” sebutnya. (khf/fin)
Beber Bukti sampai Gugat ke Pengadilan
Minggu 14-03-2021,05:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,14:39 WIB
Spanduk di Toko Elektronik Milik Terduga Pencabulan Anak Akhirnya Dicopot, Tapi Warga Minta Syarat
Sabtu 11-04-2026,18:09 WIB
WFH Diterapkan, WFO Tetap Berjalan Normal
Sabtu 11-04-2026,15:41 WIB
Azrul Ananda Gowes Surabaya - Jakarta Dukung Persebaya Hadapi Persija di GBK
Sabtu 11-04-2026,19:01 WIB
SDN 1 Karangsuwung Borong Medali di Ajang OSN dan FLS3N, Ini Daftar Prestasinya
Sabtu 11-04-2026,13:30 WIB
Tiga Kandidat Lolos Seleksi Komisaris PT Perseroda BPR Kuningan, Masuki Tahap Penentuan
Terkini
Minggu 12-04-2026,13:03 WIB
Tablet AI Bertenaga dalam Desain Ringan, Tersedia Mulai 16 April 2026
Minggu 12-04-2026,12:05 WIB
Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi
Minggu 12-04-2026,11:02 WIB
Pasca Lebaran, Permohonan AK-1 Meningkat
Minggu 12-04-2026,10:34 WIB
Kia Hadirkan Program Aftersales dan Tips Jaga Performa Kendaraan
Minggu 12-04-2026,10:00 WIB