Beber Bukti sampai Gugat ke Pengadilan

Minggu 14-03-2021,05:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Parpol disebutkan dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh UU ini. “Itu salah satu pasal (UU Parpol) saja kami sebutkan. tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan,” sebutnya. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait