Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Parpol disebutkan dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh UU ini. “Itu salah satu pasal (UU Parpol) saja kami sebutkan. tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan,” sebutnya. (khf/fin)
Beber Bukti sampai Gugat ke Pengadilan
Minggu 14-03-2021,05:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Kazakhstan Imbang, Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Lagi! Kini Unggul Tipis
Rabu 07-10-2026,05:28 WIB
Usai Angkat Trofi, Timnas Indonesia Hadapi Yordania di Amman dan Bersiap Melawan Jepang, Qatar, Thailand
Rabu 07-10-2026,02:01 WIB
Oknum PPPK Dinkes Majalengka Diamankan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Rp700 Juta Mulai Terungkap
Rabu 07-10-2026,07:11 WIB
Piala Asia 2027 di Depan Mata, Herdman Siapkan Timnas Indonesia dengan Wajah Baru dan Dua Laga Besar
Terkini
Rabu 07-10-2026,22:03 WIB
469 Warga Binaan Lapas Kuningan Jalani VCT, 14 Reaktif Hepatitis dan Sifilis
Rabu 07-10-2026,22:01 WIB
Pilihan 7 Tanaman Hidroponik Outdoor Hias, Bikin Halaman Kecil Terlihat Lebih Estetik
Rabu 07-10-2026,21:59 WIB
Rekomendasi 6 Tanaman Hidroponik Outdoor Hias yang Cocok untuk Teras dan Balkon Rumah
Rabu 07-10-2026,21:55 WIB
5 Tanaman Hidroponik Outdoor Hias yang Bikin Teras Rumah Makin Cantik, Cek Rekomendasinya
Rabu 07-10-2026,21:01 WIB