Terlibat Korupsi, Sanksi Pemecatan Menanti bagi ASN

Minggu 14-03-2021,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BUPATI Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf memastikan akan memecat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi. Hal itu dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan bebas korupsi. Pernyataan itu disampaikan Andi Utta sapaan akrabnya sebagai respons atas penetapan tersangka eks Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati dalam kasus dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019.

Dia memiliki alasan tersendiri memecat jajarannya jika terlibat kasus korupsi. Meski aturan menyebutkan tidak ada pemecatan jika vonis yang dijatuhkan di bawan dua tahun penjara.

“Kasus korupsi BOK Diskes yang melibatkan oknum ASN. Kalau saya sanksi terberatnya adalah pemecatan,” bebernya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).

Oleh karena itu, dia meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Dengan mengungkap kemana saja aliran dana Rp13,4 miliar. “Jangan pandang bulu, kalau memang terlibat lakukan penindakan,” tambahnya.

Kenit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, pihaknya menemukan dana yang dikeluarkan dari kas Dinas Kesehatan dititipkan ke rekening pribadi Ernawati.

Sehingga, keterangan saksi dan alat bukti dijadikan acuan dalam melakukan pengejaran aliran dana dan mencari tersangka lainnya.

“Belum secara rinci dibuka oleh tersangka. Kita berharap dia membuka ke mana aliran uang itu karena perannya dalam kasus ini cukup penting,” ujarnya.

2

Sebelumnya, Polres Bulukumba menetapkan Ernawati sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel. Ia dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (sir/ham)

Tags :
Kategori :

Terkait