1.115 Narapidana Hindu Mendapat Remisi Khusus Nyepi

Senin 15-03-2021,02:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.115 narapidana beragama Hindu. RK diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021 yang jatuh pada Minggu (14/3).

Penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan.

“Sementara itu dua narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Minggu (14/3).

Adapun, Kantor Wilayah Kemkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana yang disusul Kanwil Kemkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.

Reynhard menjelaskan usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” terang Reynhard.

Reynhard memastikan kondisi pandemi Coronavirus Disesase (Covid-19) tak mempengaruhi pelayanan pemberian hak.

2

Pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Tags :
Kategori :

Terkait