JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Fatwa ini diambil setelah diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan.
\"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,\" ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (16/3).
Menurutnya, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Dikatakan, injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
\"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),\" paparnya.
Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.
\"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari selama Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Sebab dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik pada siang hari,\" imbuh Asrorun Niam.
MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa. Asal memperhatikan kondisi fisik. \"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah. Ini penting untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,\" pungkasnya. (rh/fin)