Kemenkes Pertimbangkan Vaksinasi Malam Hari

Kamis 18-03-2021,19:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Kementerian Kesehatan sedang mempertimbangkan permintaan agar kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari selama puasa Ramadan 1442 Hijriah.

\"Apakah pemerintah siap melaksanakan vaksinasi malam hari? Ini sedang didiskusikan lebih lanjut. Jangan sampai siang hari vaksin dan malam juga vaksin. Nanti siapa yang datang. Tapi itu memungkinkan,\" kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (17/3).

Menurut Nadia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa menerangkan bahwa vaksin dengan mekanisme injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Merujuk pada ketentuan tersebut, Kemenkes telah mempersiapkan seluruh mekanisme vaksinasi pada siang hari selama Ramadan. Permintaan MUI agar pelaksanaan vaksin dilakukan pada malam hari, lanjut Nadia, merupakan rekomendasi alternatif saat proses di siang hari tidak dapat dilaksanakan.

Pertimbangannya, kegiatan Ramadan dilakukan umat Islam tidak hanya pada pagi, siang dan sore hari. Tetapi juga berlangsung sepanjang hari. Bahkan hingga malam.

\"Pada malam hari, umat Islam juga ibadah. Fatwa yang keluar juga menyebutkan, kegiatan vaksinasi tidak mengganggu ibadah umat Islam,\" imbuhnya.

Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait