Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Akui Pernah Titipkan SGD50 Ribu ke Ketua DPC PDIP Kendal

Senin 22-03-2021,22:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Kasus korupsi bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batibara memunculkan fakta baru dalam proses persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/3).

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan uang senilai SGD50 ribu kepada Ketua DPC PDIP Kendal Akhmad Suyuti. Uang tersebut diakuinya berasal dari kantong pribadi.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Juliari mengenal sosok Akhmad Suyuti.

“Kenal Pak,” kata Juliari.

Jaksa lantas bertanya apakah pernah menitipkan uang sebesar SGD50 ribu kepada Suyuti. Juliari menjawab pernah menitipkan melalui perantara mantan Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo.

“Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapura Dolar ya itu,” kata Juliari.

2

Juliari mengungkapkan, uang tersebut berasal dari kantong pribadinya. Adapun pemberian uang diakuinya untuk membantu operasional DPC PDIP Kendal.

“Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal,” tandasnya.

JPU pun kembali menegaskan apakah Juliari pernah menitipkan uang kepada Ketua DPC lainnya, ia menjawab tidak.

“Jadi cuma di Kendal?” tanya Jaksa.

“Betul,” ucap Juliari.

Adapun, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Suap diduga diberikan berkenaan dengan perusahaan kedua terdakwa yang mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait