CIREBON - Mobil Toyota Yaris dengan nopol B 1756 PKC melaju tak terkendali. Braaaaaak. Langsung menghantam pagar pembatas Stasiun Prujakan. Ambruk. Peristiwa itu terjadi Senin (22/3) sekitar pukul 05.30.
Pengemudi Toyota Yaris itu perempuan. Inisial MM (23). Warga Pekalipan, Kota Cirebon. Dia hilang kendali karena terpengaruh minuman keras (miras). Mabuk.
“Mobil jenis Toyota Yaris datang dari arah selatan. Pengemudi diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, sehingga tak dapat mengendalikan mobilnya dan menabrak pagar pembatas stasiun,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) III Cirebon Suprapto.
Ya, akibat tabrakan, pagar ambruk. Pengemudinya tidak mengalami luka. Pihak Stasiun Parujakan kemudian menghubungi Unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk penanganan lebih lanjut. Mobil yang terlibat kecelakaan kemudian dibawa ke Mako Polres Cirebon Kota.
“Penanganan Kasus ini sudah diserahkan kepada Lakalantas Polres Cirebon Kota. Terkait kerugian yang dialami PT KAI Daop 3 Cirebon dengan adanya kejadian tersebut, masih dalam tahap proses penghitungan,” ujar Suprapto.
Di tempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Imron Ermawan melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya memastikan tak ada korban dalam kejadian tersebut. Hanya kerugian materil saja. Yaitu berupa pagar pembatas, gerobak, dan dua mobil yang mengalami kerusakan.
“Jadi ada dua mobil yang mengalami kerusakan. Toyota Yaris nopol B 1756 PKC mengalami rusak bemper depan dan bagian samping sebelah kiri dan lampu depan pecah. Lalu ada juga minibus nopol D 1235 SAL mengalami pecah lampu belakang. Selain itu gerobak barang jasa ekspedisi rusak dan pagar pembatas Stasiun Prujakan,” jelas Ngatidja.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula dari mobil Toyota Yaris melaju dari selatan menuju utara. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi hilang kendali, kemudian oleng ke kiri.
“Setelah oleng, Toyota Yaris menabrak pagar pembatas stasiun lalu nabrak gerobak barang dari perusahaan jasa ekspedisi. Pagar roboh dan mengenai mobil minibus toyota Rush nopol D 1235 SAL yang sedang parkir di dalam area parkir stasiun,” tandasnya.
Dikatakan Ngatidja, Unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota membantu menyelesaikan masalah tersebut. Masing-masing pihak yang menjadi korban dan yang menabrak dikumpulkan. Mereka telah sepakat. Masalah tersebut akan diselesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.
“Pengemudi Toyota Yaris bertanggung jawab atas kecelakaan itu. Jadi antara yang nabrak dan korban akan segera melakukan pertemuan untuk proses ganti rugi,” pungkas Ngatidja. (cep)