CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah perusahaan di Jalan Ampera Raya, Kota Cirebon.
Rumah tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh pihak yang menempati kepada PT KAI pada 9 Maret 2021.
“Sebelumnya telah dilakukan serah terima aset rumah perusahaan dari pihak yang menempati ke PT KAI Daop III Cirebon,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, kepada Radar Cirebon, Selasa (23/3/2021).
Diungkapkan dia, rumah tersebut adalah aset PT KAI dan telah ditetapkan sesuai sertifikat hak nomor 21 tahun 1983.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menambahkan, pihaknya bersama PT KAI Daop III Cirebon melakukan pengamanan satu rumah yang menjadi hak milik dari PT KAI.
TNI/Polri melakukan pengamanan teman-teman PT KAI untuk melaksanakan pemagaran aset.
“Dari kesepakatan tadi pihak PT KAI dan keraton bersepakat untuk nanti ada pertemuan. Sampai saat ini situasi kondusif. Semua pihak menerima,” tuturnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Keraton Kasepuhan Cirebon, Elang Iwang yang hadir di lokasi mengaku diperintahkan Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin hanya untuk menertibkan agar tidak jadi keributan.
“Kami datang ke sini atas perintah sultan dan memberi pengarahan ke warga yang ada di Ampera,” tuturnya.
PT KAI dan Keraton Kasepuhan, kata dia, juga sepakat untuk segera bertemu. (rdh)
Baca juga:
- Apa Kabar CSI? Ini Info Terbaru dari Kejari Cirebon
- Sengketa, PT KAI sedang Negosiasi, Warga Keukeuh, Klaim Tanah Warisan Sultan
- Wanita Mabuk Nyetir yang Tabrak Pagar Stasiun Prujakan Siap Ganti Rugi