Jusuf Kalla Izinkan Vaksinasi Covid-19 di Masjid, Ini Syaratnya

Selasa 23-03-2021,23:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Masjid dizinkan untuk dijadikan tempat proses vaksinasi. Namun syaratnya masjid yang memiliki halaman luas yang diizinkan.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) H Muhammad Jusuf Kalla mengatakan pihaknya mempersilakan masjid dijadikan lokasi vaksinasi massal COVID-19. Untuk itu, kini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

“Sekarang ini, rencana penggunaan masjid sebagai tempat vaksinasi COVID-19, lagi kita atur dan bahas bersama dengan Menteri Kesehatan. Intinya saya setuju kalau masjid menjadi tempat vaksinasi COVID-19,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Namun, kata Ketua Umum Palang Merah Indonesia ini, proses vaksinasi massal di masjid tidak diperuntukan bagi semua kalangan. Terutama difokuskan para orang tua dan lansia.

“Jadi enggak semua warga divaksin di masjid, tapi lebih kepada orang tua atau lansia,” ujar mantan Wakil Presiden Indonesia itu.

Menurutnya, masjid dapat dimanfaatkan untuk tempat vaksinasi masyarakat di tingkat RT dan RW. Mengingat, masjid memiliki sarana untuk menunjang pelaksanaan vaksinasi tersebut.

Meski demikian, tidak semua masjid dapat digunakan menjadi tempat vaksinasi COVID-19. Hanya masjid besar dengan halaman luas dan pengeras suara yang bisa digunakan.

2

“Seperti halaman yang luas dan bangunan yang luas, serta memiliki pengeras suara sehingga bisa memberi pengumuman kepada masyarakat terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” jelasnya.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait